Indonesia is still in a transition period, and is facing various problems and barriers when it comes to human rights enforcement. On the one hand, there is still not full harmonization between the national legal system and international human rights instruments. On the other, there is also an inadequate understanding of what human rights are and how they can be upheld among many segments of the society.
In such situation, promotion of human rights not only requires the government’s attention, but also that of civil society including universities. Universities have a particularly strategic and crucial role in developing the human rights discourse and disseminating a conception of human rights that is consistent with both “rechtsstaat” principles, national and local cultural values, as well as international human rights standards.
Center for Human Rights Studies of the Islamic University of Indonesia is founded to play such a role, and seeks to disseminate human rights through various approaches. This website will provide you with the complete features of the institution.
Buku Hukum HAM yang diterbitkan PUSHAM UII bekerjasama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR) University of Oslo, Norway dievaluasi dalam Focus Group Discussion.
FGD HAM yg berlangsung di Medan pada tanggal 24 Nov 2011 merupakan serangkaian acara FGD yang dilaksanakan untuk kebutuhan revisi buku Hukum Ham setelah 3 tahun beredar.
Pelatihan HAM untuk para dosen kembali digelar.
Jaminan hak kesehatan reproduksi perempuan sangat memperihatinkan di Indonesia.
Istilah mafia kasus (markus) dan mafia politik (marpol) sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat.
ogyakarta banyak orang kenal sebagai kota pendidikan terbesar di Indonesia.
go to english page
daftar penelitian PUSHAM UII
daftar buku koleksi PUSHAM UII
newsletter dan komik terbitan PUSHAM UII
renungan dan analisis singkat
DARI USHUL FIQHI SAMPAI PELANGGARAN HAM
Oleh : Syakib Arsalam
Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM
Kesulitan untuk tidak terjebak kedalam isu-isu HAM yang terbaratkan membuat ummat islam meminggirkan HAM serta mengkalim sebagai agenda kaum liberal untuk menguasai isu-isu penting dunia ketiga dalam mendapatkan persamaan dengan negara-negara maju. Efek dari dikotomi HAM dalam epistomolgi Islam telah memecah beberapa pemikir Islam kedalam kelompok-kelompok yang berujung pada tuduhan kelompok pro HAM, sebagai kaki-tangan negara kapitalis.



